TUGAS DISKUSI 3


PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan Anak Usia Dini Di Indonesia
Wujud kepedulian terhadap pendidikan anak usia dini di Indonesia sebanernya sudah ada, bahkan akhir-akhir ini PAUD mendapat banyak perhatian dari masyarakat, pemerintah, swasta, seperti sudah adanya Lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini seperti Bina Keluarga Balita, Posyandu, Penitipan anak, kelompok bermain, pusat PAUD, Taman Kanak-Kanak, dll. Namun Pendidikan anak usia dini di Indonesia masih belum optimal dikarenakan hal-hal dibawah ini :

a. Belum terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan PAUD.
Perkembangan jumlah anak di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah fasilitas yang ada untuk PAUD. Lebih besar pertumbuhan anak di Indonesia daripada fasilitas yang ada dalam menunjang PAUD. Memang sadah ada fasilitas atau sarana yang dibuat oleh pemerintah maupun swasta demi menunjang terlaksananya PAUD, namun belum merata.

Untuk mengatasi hal tersebut, dapat dilakukan hal-hal dibawah ini :
>Pemerintah diharapkan mendahulukan anggaran untuk pembangunan PAUD.
>Pemerintah dapat bekerja sma dengan pihak swasta demi pengembangan PAUD.

b. Kurangnya kualitas/kuantitas guru atau pamong PAUD.
Jumlah guru-guru/pamong jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru pada strata pendidikan yang lain. Kurangnya minat lulusan atau masyarakat untuk manjadi guru anak usia dini juga merupakan kendala pembangunan PAUD di Indonesia.

Untuk mengatasi hal tersebut, dapat dilakukan hal-hal dibawah ini :
>Perlu ada kenaikan pendapatan bagi guru anak usia dini.
>Pemerintah perlu mengalokasikan dana anggaran untuk meningkatkan gaji guru PAUD.
>Pihak swasta diharapkan dapat berkontribusi dalam mendirikan institusi pendidikan yang mencetak guru-guru anak usia dini.

c. Kurangnya mutu PAUD.
Untuk mengatasi masalah tersebut, dapt dilakukan hal-hal dibawah ini :
>Pemerintah diharap memperbaiki acuan pembelajaran PAUD.
>Pemerintah dan institusi swasta dapat secara kreatif memperkaya faktor-faktor pembelajaran selama ini.
>Pemerintah dan institusi swasta dapat melakukan studi banding ke prasekolah yang berhasil, baik yang diluar begeri dan di dalam negeri.

d. Kurangnya pengertahuan orang tua akan pentingnya PAUD.
Banyak orang tua yang beranggapan bahwa pendidikan bagi anaknya dimulai sejak dia masuk taman kanak-kanak atau bahkan SD. Padahal sebenarnya pendidikan pada usia dini dapat membantu meningkatkan perkembangan kognitif anak. Masyarakat masih belum mengetahui dan memahami pentingnya PAUD bagi anaknya.

Untuk mengatasi hal tersebut, dapat dilakukan hal-hal dibawah ini :
>Pemerintah ataupun swasta mengadakan institusi pendidikan bagi orang tua tentang anak usia dini (parenting school) yang dapat terjangkau oleh semua kalangan.
>Pembinaan PAUD ke pelosok-pelosok daerah, tidak hanya dari posyandu tetapi juga dengan sistem door to door dan terjun langsung ke masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan kolaborasi antara Depdiknas, Depsos, Depag wilayah setempat, pemda dan tokoh-tokoh wilayah setempat, dan kader-kader wilayah tersebut yang mampu mengemban tugas tersebut.
>Mengadakan lembaga PAUD yang terjangkau bahkan Cuma-Cuma untuk masyarakat kurang mampu dengan subsidi dari aparat pemerintah dan masyarakat setempat, atau bisa juga dilakukan program TK keliling.

e. Kebijakan Pemerintah akan PAUD yang belum memadai.
Alokasi dana Rp. 17 triliun untuk PAUD tidak cukup untuk perkembangan pendidikan di Indonesia.

Untuk mengatasi hal tersebut, dapat dilakukan hal-hal dibawah ini :
>Pemerintah sebaiknya mengubah kebijakan agar PAUD menjadi kondisi yang diutamakan untuk masuk SD.
>Pengganggaran dana untuk PAUD lebih ditingkatkan.
>Meningkatkan pendapatan guru PAUD baik di pusat maupun daerah.
>Mendirikan unfrastruktur pusat PAUD secara merata.

Pendidikan anak Usia Di Luar Negeri
Tujuan TK tercantum dalam Pasal 77 UU Pendidikan Jepang. TK atau youchien (幼稚園)bertujuan untuk mengasuh (保育) anak-anak usia dini, memberikan lingkungan yang layak bagi perkembangan jiwa anak. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam pasal 78 dijelaskan tata caranya :

1. Merancang pendidikan yang mengembangkan fungsi tubuh dan jiwa secara harmoni melalui pembiasaan pola hidup yang sehat, aman dan menyenangkan.
2. Menumbuhkan semangat kemandirian, kehidupan berkelompok yang penuh kegembiraan dan kerja sama.
3. Mengenalkan kehidupan sosial dan membina kemampuan bersosialisasi
4. Mengarahkan penggunaan bahasa dengan benar serta menumbuhkan minat berkomunikasi dengan sesamanya
5. Mengarahkan minat untuk berkreasi melalui pembelajaran musik, permainan, menggambar dan lain-lain.

TK mengintrepretasikan tujuan tersebut dalam silabus pembelajaran yang hampir sama di setiap sekolah.
Dapat dilihat bahwa PAUD di Jepang sidah dimasukkan sebagai bagian dari UU Pendidikan Negara Jepang.

Selain negara Jepang banyak lagi negara-negara lain yang mengganggap PAUD itu sangat penting. Negara-negara seperti Arkansas, California, Florida, Illinois, Kansas, Michigan, New Jersey, New Mexico, New York, Pennsylvania, negara-negara Washington dan Wisconsin bahkan mngikuti organisasi the National Institute for Early Education Research at Rutgers University (NIEER) yang mengupayakan peningkatan anggaran negara untuk PAUD. Selain itu, NIEER juga memeberikan informasi kepada negara-negara terkait dalam meningkatkan mutu pendidik untuk PAUD.



Daftar Pustaka :
http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/21074248.pdf
http://eprints.undip.ac.id/1403/3/METYANA_C.pdf
http://www.pdfqueen.com/pdf/pa/paud-di-jepang/
http://www.pewtrusts.org/our_work_report_detail.aspx?id=17526&category=92




Putri Carolina (09-004)
Rezki Wulandari (09-006)
Deasy Anggreini P. (09-008)
Yurisqa Shadila (09-012)
Shofia Mawaddah (09-040)